18

2020

-

06

Struktur Utama Bor


20190610234205_86688.jpg

Mata bor yang terdiri dari dudukan pahat (1) yang ujung ujungnya mempunyai dua sisipan pemotong (5, 5') pada bidang utama (C-C), sisipan pemotong (5, 5)') mempunyai tepi tajam tengah pendek yang berorientasi pada bidang kedua yang umum (E-E). Ujung tombak membentuk ujung tombak tengah seperti titik untuk memasuki benda kerja dan dengan demikian memusatkan mata bor. Di punjung, disediakan dua seruling chip (6, 6'), yang memanjang dari ujung ujung ke ujung bawah. Di bagian mana pun di sepanjang punjung, seruling terletak saling berhadapan secara diametris pada bidang tabung, dan bidang tabung berada pada bidang tanah bersama (F-F) dari dua tanah di kedua sisi tabung. Membentang pada 90°, punjung memiliki kekakuan maksimum pada bidang ini. Bidang kedua (E-E) dari ujung tombak tengah diorientasikan pada sudut kira-kira 90 terhadap arah kaku utama (F-F) bidang tanah atau ujung bawah betis.


Dalam operasi pengeboran beton atau sejenisnya, perubahan keadaan pengeboran yang tiba-tiba dapat dikurangi, dan operasi pengeboran dapat distabilkan, bahkan ketika serpihan berukuran besar dihasilkan, efisiensi pengeboran tidak akan berkurang.


Suatu bagian mata potong yang disusun secara substansial dalam bentuk radial, mempunyai paling sedikit dua bagian mata potong utama, dan paling sedikit dua bagian mata potong bantu yang terletak di antara bagian mata potong utama dan bagian mata potong utama dalam arah melingkar. Bagian mata potong utama mempunyai ujung tombak utama sebagai ujung tombaknya, dan ujung bagian dalam dari ujung tombak utama terletak pada pusat putaran, dan ujung luar terletak pada tepi luar tempat putaran bagian ujung tombak.


Zhuzhou Chuangde Semen Karbida Co, Ltd

Telp:+86 731 22506139

Telepon:+86 13786352688

info@cdcarbide.com

Menambahkan215, gedung 1, Taman Perintis Mahasiswa Internasional, Jalan Taishan, Distrik Tianyuan, Kota Zhuzhou

KIRIMKAN EMAIL kepada kami


HAK CIPTA :Zhuzhou Chuangde Semen Karbida Co, Ltd   Sitemap  XML  Privacy policy